Hay sahabat Azbunz. Kali ini saya akan membagikan pengetahuan tentang Definisi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah. Setiap peraturan pasti memiliki sanksi. Lihatlah disekolahmu. Tentunya ada peraturan yang wajib ditaati. Jika siswa melanggar, akan mendapat sanksi. Sebenarnya, apakah peraturan itu? Untuk siapakah peraturan itu? Apa guna peraturan itu dibuat?.
Pada artikel ini, saya akan membahas apakah peraturan itu?, Peraturan yang ada di tingkat Pusat dan Daerah dan Proses Pembuatan Peraturan. Pelajarilah dengan seksama artikel ini.
A. Memahai Peraturan
1. Pengertian Peraturan
Peraturan merupakan ketentuan yang berlaku umum dan tugasnya mengatur hal-hal yang umum pula. Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang. Dimanapun kita berada, pasti di tempat tersebut ada peraturan yang harus kita patuhi.
2. Lahirnya Peraturan
Menurut kodrat alam, manusia selalu hidup bersama dan berkelompok. Kehidupan bersama sedikitnya terdiri atas dua orang. Misalnya, Ibu beserta anak tidak ada seorangpun yang dapat hidup sendiri di dunia ini.
Keinginan untuk hidup berdampingan dengan orang lain memang telah menjadi pembawaan manusia. Semua itu merupakan keharusan yang menjadi tuntutan hidup manusia. Sekolompok orang yang terikat oleh kebudayaan yang sama disebut sebagai masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi menjadi hukum dasar dalam peraturan lain di Indonesia. Setiap undang-undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah Indonesia harus menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemaparan ini berurut mulai dari peraturan yang lebih tinggi ke peraturan yang lebih rendah berdasarkan UUD No.10 tahun 2004.
a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
UUD 1945 merupakan aturan hukum tertinggi yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. UUD 1945 selalu mengalami perubahan. Setiap undang-undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
b. Undang-Undang/Perpu
Pelaksanaan UUD 1945 diatur oleh Undang-Undang. sebuah rancangan UUD dapat diajukan oleh presiden dan DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak menetapkan peraturan sebagai pengganti UUD. Peraturan ini disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Dalam menjalankan suatu UUD yang telah ditetapkan sebelumnya, presiden kemudian membuat peraturan-peraturan yang biasa disebut dengan Peraturan Pemerintah (PP)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan yang dibuat oleh presiden, bertujuan mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disebut Peraturan Presiden (Perpres).
e. Peratura Daerah (Perda)
Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dengan persetujuan DPRD masing-masing.
B. Peraturan Pusat
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan Pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap warga negara dan daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini.
Segala peraturan harus bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Bentuk peraturan pusat bukan hanya Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), Peraturan pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden. Peraturan daerah juga merupaka bagian dari peraturan pusat.
2. Contoh Peraturan Pusat
Berikut ini saya akan uraikan contoh peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
a. Peraturan Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan bermutu. Pernyataan ini di jelaskan dalam UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem pendidikan Nasional. Hal ini merupakan jaminan pemerintah sesuai tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan. Tanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dalam hal ini Pemerintah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan dengan penyelenggaraan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Inilah upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasikan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan dalam jangka 9 tahun.
b. Peraturan Lalu lintas
Peraturan tata tertib lalu lintas diatur dalam UU No.14 tahun 1992. Peraturan tersebut mengatur tentang tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Peraturannya berlaku di wilayah NKRI. Salah satu isinya menyatakan bahwa setiap orang menggunakan jalan raya wajib menaati segala peraturan lalu lintas yang ada.
C. Peraturan Daerah
1. Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang yang ada di daerah, antara lain DPRD, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Setiap Peratura Daerah tersebut harus mengacu pada aturan hukum yang diatasnya. Aturan hukum yang dimaksud adalah peraturan-peraturan pusat. Dalam pembuatannya, peraturan daerah disesuaikan oleh kebutuhan daerah bersangkutan.
2.Contoh Peraturan Daerah
Di bandung terdapat peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah No.19 tahun 1998 tentang pajak restoran, Peraturan daerah No.4 tahun 1998 tentang pajak hiburan, dan Peraturan daerah No.8 tahun 2003 tentang pajak reklame.
Di Kota Bandung, restoran cukup banyak menarik wisatawan lokal, domestik, dan asing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan pajak kepada setiap restoran itu, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Pajak tersebut sesuai dengan Peraturan daerah No.19 tahun 1998.
D. Proses Pembuatan Peraturan
Berikut ini contoh tata cara pembuatan peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten kota.
1. Membuat Rancangan Perda.
Pada tingkat kabupaten, rangcangan peraturan daerah dapat dibuat atau dirancang oleh dinas yang berkepentingan di kabupaten yang bersangkutan Misalnya, dinas kebersihan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang kebersihan. Selain itu, fraksi di DPRD kabupaten dapat mengajukan pendapat berupa RAPERDA tentang kebersihan.
2. Mengajukan Rancangan Perda.
Rancang peraturan atau undang-undang yang telah dibuat dijadikan untuk dibahas dan dikaji dalam sidang DPRD yang bersangkutan.
3. Membahas Rancangan Perda
Pembahasan rancangan perda dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah (dinas yang berkepentingan), fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di DPRD dengan berasaskan musyawarah mufakat. Akhir dari proses pembahasan rancangan ini berupa naskah perda (Contohnya naskah peraturan pemda Kota Bandung tentang kebersihan).
4. Menetapkan Rancangan Perda
Jika proses pembahasan telah selesai, dilakukan penetapan rancangan perda menjadi peraturan yang berlaku di daerah bersangkutan. Penetapan ini dilakukan dalam sidang terbuka oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
5. Mengesahkan Perda
Setelah ditetapkan, peraturan daerah ini di tandatangani oleh kepala daerah. Selanjutnya, disebarluaskan ke lembaga terkait daerah tersebut.
Sekian artikel Tentang Definisi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah. Jika Anda suka dengan artikel ini LIKE&SHARE, atau FOLLOW saya.
nyimkak mas biar nambah wawasan :D
ReplyDeletealhamdulillah terbantu gan O:)
ReplyDelete