23 Mar 2015

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Indonesia

Pengertian Negara
1. Pengertian Negara

Dalam kehidupan bermasyarakat, jika kita manusia dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan pertentangan yang dapat merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri.Untuk dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan hidup, setiap kelompok harus mempunyai aturan-aturan. Di antara kelompok-kelompok itu yang paling penting adalah Negara. Tahukah kamu apa pengertian Negara? Jika kamu mendengar Istilah Negara, apa yang ada dalam pikiranmu? Mungkin dalam pikiranmu akan terbayang seorang pemimpin yaitu Presiden atau Raja, dan suatu wilayah atau sekolompok orang. Nah, itu semua memang ada dengan kaitannya dengan pengertian negara. Cobalah kamu simpulkan pengertian negara dengan rumusan kalimatmu sendiri.

Istilah "Negara" berasal dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" dari bahasa Belanda, atau "lo stato' dari bahasa Itali, dan "polis' (bahasa Yunani). Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah.

Negara menyelenggarakan perlindungan dan penertiban serta otonominya dapat dilakukan oleh alat-alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan alat dari seluruh masyarakat dan untuk itu harus ditaati oleh semua rakyat dalam wilayah tersebut. Pada awalnya manusia dibawah kekuasaan yang menjadikannya kemudian kekuasaan dari yang merawat dan mengasuhnya, dan akhirnya dibawah kekuasaan yang mempersatukan dan mengaturnya. Badan kekuasaan yang terakhir adalah dibawah kekuasaan Tuhan YME, sedangkan yang mempersatukan dan mengatur manusia di daerah dan batas-batas tertentu adalah sebuah Negara.

Negara pada umunya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.
a. Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau kelompok manusia di wilayah negara itu.

b. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.

Di dalam negara terdapat bentuk tata kerjasama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara. Kekuasaan merupakan wewenang politik atau wewenang negara untuk menjalankan fungsinya yang tidak terletak dibawah kekuasaan negara lain. Kekuasaan atau kedaulatan suatu negara dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam (intern)  dan ke luar (ekstern). Kedaulatan ke dalam merupakan tata laksana dengan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterkaitan, ketergantungan, dan tunduk pada kekuasaan lain, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di antara kekuasan-kekuasaan. Jadi, kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Secara sederhana pengertian negara dapat dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.
pertama, negara adalah organisasi terbesar yang mampu mengakomodasi (menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
kedua, negara adalah organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.
ketiga, negara adalah organisasi kuat yang mampu melindungi semua masyarakat.
keempat, negara adalah lembaga netra yang tidak memihak kepada siapapun dari golongan manapun dalam masyarakat.

2. Fungsi dan Tujuan NKRI
Berdasarkan pengertian negara tersebut, apa sajakah fungsi negara kita? apa tujuan Indonesia?.

a. Tujuan Negara Indonesia
     Setiap negara seperi halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itu dianggap sangat penting untuk mencapai tujuan negara. Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluar kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
     Tujuan negara Indonesia menurut pembukaan UUD 1945 aline ke empat adalah:
1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) memajukan kesejahteraan umum.
3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan     sosial.

b. Fungsi Negara
   
Negara sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum. Meskipun negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluar kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Fungsi pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegaknya negara.
2) Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dam keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera di segala bidang.
4) Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam keempat fungsi negara tersebut, fungsi pertahanan, dan fungsi keamanan dan ketertiban merupakan fungsi negara paling vital. Hal ini disebabkan kedua fungsi tersebut menjadi syarat terlaksananya fungsi-fungsi lainnya. Jika fungsi pertahanan dan keamanan lemah, negara tidak dapat melaksanakan fungsi yang lain. Ini bisa diibaratkan seperti seekor harimau. Seekor harimau bisa memakan mangsanya jika kondisi tubuhnya kuat dan sehat. Apa yang terjadi jika seekor harimau tidak punya kekuatan untuk berburu mencari makan?

Kondisi seperti itu juga pernah dialami oleh negara Indonesia. Sejak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945, negara kita belum dapat melakukan fungsi pertahanan dan keamanan dengan baik sampai tahun 1966. Ini terbukti dengan banyaknya pemberontakan yang mengancam negara kita dan tidak atau belum terlaksananya pembangunan nasional. Bangsa dan negar Indonesia baru mulai melaksanakan pembangunan nasional lima tahun pertama pada tahun 1969-1974.

Demikianlah Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Indonesia, apabila ada tulisan yang salah mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat bagi yang membaca.

15 komentar:

  1. mantap gan artikel nya.. sepertinya tujuan dari bangsa ini belum tercapai ya

    ReplyDelete
  2. mantap bged nih artikelnya sob, jrg sudah yg nge post kek agan, smoga tujuan indonesia cepat tercapat agga bisa maj n berjaya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. amin gan selalu doain gan biar koruptor gak ada lagi

      Delete
  3. semoga bermanfaat ya gan..

    ReplyDelete
  4. Mantabb, ane bangga menjadi warga negara Indonesia :) semoga negara kita makin maju :D

    ReplyDelete
  5. nah ini nih yang jadi pelajaran di sekolah :D

    ReplyDelete
  6. nah ini nih yang jadi pelajaran di sekolah :D

    ReplyDelete
  7. Mitra Penerjemah | Jasa penerjemah tersumpah di jakarta
    Merupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang jasa dan kami berdiri sejak tahun 2005
    Kami melayani translation:
    -CV
    -Jurnal
    -Abstrak
    -Legalisasi dokumen
    -Tugas Sekolah/Kuliah
    -Esai/Karangan
    -Dokumen penting (KK/KTP/Akta Kelahiran/Akta Tanah)
    Kami juga menyediakan jasa: -SWORN TRANSLATOR resmi untuk kebutuhan pembuatan visa atau kedutaan.
    File dapat dikirim melalui email:mitrapenerjemah@yahoo.com
    Kontak Kami Alamat:
    Jl. Olahraga 1 no.33B, Condet Raya-Jakarta Timur
    Phone. 021-50448230 – 082123532858 (Whatsapp)
    website kami: www.mitrapenerjemah.com

    ReplyDelete

Peraturan Berkomentar :

-Dilarang berkomentar unsur Negatif
-Dilarang menyertakan sebuah Link Aktif
-Dilarang Spam
-Dilarang membully

Mohon pengertiannya, apabila ada yang melanggar saya selaku admin Blog tidak segan-segan menghapus komentar anda.
Atas perhatiannya , saya ucapkan terimakasih